Kegiatan pendidikan, upgrading, sosialisasi, seminar dan sejenisnya merupakan kegiatan yang “hukumnya wajib” bagi notaris dan PPAT. Jabatan pelayanan masyarakat bidang hukum perdata ini mengisyaratkan keharusan pejabatnya agar “ tahu hukum” seluas-luasnya karena masyarakat luar menganggapnya begitu.
Jadi bila Anda sudah mulai memasuki dunia ini maka konsekuensi “tahu semua hukum” atau “tahu semua hukum” (perdata) harus Anda terima. Masyarakat tahunya, notaris atau PPAT itu mengerti semua hukum tanah dan hukum perdata pada umumnya. Sehingga konsekuensi berikutnya adalah Anda harus berusaha belajar sampai pensiun nanti, kecuali Anda tidak takut salah dalam bekerja. Mengapa? Karena problematika hukum tidak habis-habisnya, dan berganti sesuai kemauan dan kebutuhan masyarakat dan politik. Kalau seorang pejabat notaris atau PPAT mandeg, maka resiko menanti.
Seperti yang berulang kali dikatakan Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan, SH, MH bahwa jabatan PPAT dan notaris adalah jabatan yang rentan dikriminalisasi oleh berbagai sebab, salah satunya diakibatkan adanya perbedaan persepsi penegak hukum dan pejabat umum.
Namun salah seorang “guru” notaris Indonesia Winanto Wiryomartani, SH mengatakan agar para notaris dan PPAT tidak perlu khawatir terhadap hal ini. Menurutnya, bila seorang notaris atau PPAT sudah bekerja sesuai “jalur hukum” maka kekhawatiran ini tidak perlu lagi.
Berkaitan dengan masalah pendidikan atau pembekalan notaris atau PPAT, Kabupaten Tangerang sepertinya “rajin” mengadakan acara pendidikan atau pembekalan bagi notaris atau PPAT dengan tujuan meningkatkan profesionalitas anggota dan anggota wilayah luar Tangerang. Apalagi setelah Ketua IPPAT Pengda Kabupaten Tangerangnya baru, yaitu Mugaera Djohar, SH, MKn.
Dalam 3 bulan terakhir ini saja sekurang-kurangnya dua atau tiga kali diadakan acara seminar atau sosialisasi dengan narasumber terkait. Bahkan Februari (26/2) lalu mereka mendatangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan untuk membahas atau membicarakan masalah PP baru dan Peraturan Menteri Hukum mengenai, antara lain, masalah properti untuk orang asing.
Menurut Mumu, panggilan Mugaera, peserta daerah lain ingin agar acara seperti ini diadakan pula di daerahnya karena materinya sangat bermanfaat dan mereka butuhkan.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia-nya, Rustianah D. Korawan, SH, MKn dipuji anggota ketika sejak sebelum-sebelumnya rutin mengadakan acara pendidikan bagi anggota di Tangerang, bahkan untuk mengikutinya tidak dipungut biaya. Menurutnya, acara seperti ini bermanfaat bagi anggota agar menambah wawasan notaris PPAT agar tidak kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam tahun ini acara seminar dan sosialisasi diadakan dalam lingkup nasional dengan mendatangkan narasumber Menteri, Dirjen, dan pejabat lainnya dengan peserta dari seluruh Indonesia.
Nah, reputasi Tangerang sebagai daerah yang “rajin mengadakan acara” makin lengkap ketika besok diadakan acara semacam sosialisasi bakal calon Ketua Umum INI (12/4).
Dengan banyaknya kegiatan di Tangerang, khususnya Kabupaten, apakah daerah ini layak menjadi barometer kegiatan notaris dan PPAT untuk memajukan profesi pejabat umum ini? apa lagi di situ ada sejumlah notaris yang selama ini menjadi narasumber di mana-mana, yaitu Alwesius, SH dan Aulia Taufani, SH, MKn, atau juga Udin Narsudin - doktor yang disertasinya meneliti akta mengenai kewarisan, atau juga Hapendi Harahap yang sebentar lagi menyelesaikan doktornya di Unpad.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas