Dewi Padusi Daeng Muri, SH, MKn

(Notaris/ PPAT Semarang)


Covernote adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris yang menerangkan bahwa telah terjadi penandatanganan akta perjanjian kredit atau akta lainnya yang telah diberi nomor akta dan tanggal akta, serta keterangan lainnya untuk pegangan bank atau pihak yang berkepentingan. Surat keterangan ini dipergunakan selama akta dan pengurusan di Notaris sampai berkas jadi dan diberikan kepihak bank atau pihak yang berkepentingan.
Sebetulnya covernote merupakan surat keterangan biasa saja, seperti surat keterangan waris, atau surat keterangan lainnya. Namun dengan adanya covernote atau keterangan tersebut, apakah dapat dijadikan bukti untuk dilaporkan di kepolisian ?
Covernote atau surat keterangan bisa saja dijadikan bukti dalam KUHAP. Untuk itulah Notaris harus selalu berhati-hati dalam menjalankan jabatannya. Termasuk dalam hal ini ketika membuat covernote. Di dalam UUJN tidak dijelaskan seberapa jauh kekuatan covernote, Tapi kita harus memerhatikan ketentuan-ketentuan hal ini di dalam KUHAP tentang Alat bukti terdapat dalam pasal 184 jo 188 KUHAP.
Alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP berbunyi : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pasal 188 ayat (1) KUHAP berbunyi petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Pasal 188 ayat (2 ) berbunyi petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa.
Bukti itu terdapat bermacam-macam, dan bukti bisa dijadikan sempurna dan dapat dijadikan bukti permulaan, adanya bukti permulaan disidik dan diselidiki lebih jauh untuk mendapatkan bukti yang kuat. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan /atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau terjadi permasalahan hukum. Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilihat apakah itu ranah hukum administrasi atau sudah masuk ranah hukum pidana.
Bukti covernote apabila dijadikan bukti permulaan suatu tindak pidana, notaris belum bisa dapat ditahan, maksudnya adalah berkaitan dengan tugas penyidik untuk menelusuri bukti covernote, apakah ada tanda-tanda masalah atau tidak dengan adanya bukti covernote tersebut. Kalau tidak ada tanda-tanda bukti melakukan penyimpangan hukum maka notaris tidak dapat dinyatakan bersalah. Covernote baru dapat menjadi suatu permasalahan dalam hukum apabila notaris memberi keterangan tidak jujur sehingga mengakibatkan tanah tersebut menjadi masalah atau sengketa.


Lantas bagaimanakah perbedaan antara covernote dan akta notaris? Perbedaan covernote dengan akta notaris adalah, covernote bukan akta otentik dan hanya berupa surat keterangan biasa. Sedangkan akta notaris adalah akta otentik yang mempunyai bukti yang sempurna yang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti di persidangan yang sangat penting dan apabila akta itu dibatalkan harus dinyatakan dengan putusan hakim terlebih dahulu.
Penting untuk dingatkan bahwa notaris dalam bekerja harus selalu mengingat dan menjalankan sumpah jabatan, bekerja sesuai UUJN, serta kode etik notaris. Selain itu notaris juga harus menyadari jabatannya yang bermartabat dan harus dijunjung tinggi. Sehingga seharusnya notaris berhati-hati dan tidak mencari-cari masalah. Di sinilah ujiannya notaris : jujur dalam menjalankan tugasya, tidak boleh menyimpangi peraturan hukum yang sudah berlaku yang akhirnya merugikan masyarakat.
Berhati-hatilah kita selaku notaris dalam pembuatan covernote, jangan menggampangkan suatu covernote yang akan notaris buat karena Notaris dituntut kejujurannya dalam menyampaikan keterangan dan dalam melaksanakan jabatannya.
Contoh, apabila kita menggampangkan suatu permasalahan yang telah dituangkan dalam covernote dan kita selaku profesi Notaris tidak menyelesaikan pekerjaan sampai selesai, sementara uang pengurusan yang sudah dibayar tunai telah dipakai notaris tersebut sampai habis, maka notaris tersebut telah melanggar UUJN dan Permenkumham Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas