HAJI MANDIRI BERANGKAT 2024 BIAYA RP 180 JUTA

untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Agenda

HALAL BIL HALAL IKANOT UNDIP DENGAN MENTERI ATR/ KEPALA BPN AHY

25 March 2024 | 17:25:00

HALAL BIL HALAL IKANOT UNDIP DENGAN MENTERI ATR/ KEPALA BPN AGUS HARIMURTI YUDHOYONO ...

SENIOR PPAT JATIM HARI MINGGU BERKUMPUL DI SURABAYA

25 March 2024 | 17:25:00

Sejarah panjang organisasi PPAT dan notaris di Indonesia penuh keunikan dan dinamika luar biasa terutama berkaitan dengan peristiwa kongres. ...

MUNDUR DARI BAKAL CALON KARENA KONGRESNYA ILEGAL

25 March 2024 | 17:25:00

   IRFAN ARDIANSYAH SOAL KONGRES IKATAN NOTARIS 2023   medianotaris.com, Jakarta - (Riza Sofyat, SH) - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) hari ini (30/8), di tengah perseteruannya yang belum selesai dengan 25 Pengurus Wilayah (P25) INI, tetap melaksanakan Kongres INI ke XXIV. Kendati Dirjen AHU Kemenkumham telah mengarahkan agar pelaksanaan Kongres itu dibicarakan secara bersama-sama dengan antara PP INI dengan P25. Karena itu pula, salah satu bakal calon ketua umum (Bacaketum)dari salah satu para calon ketua umum (caketum) Irfan Ardiansyah dengan tegas menyatakan tak akan hadir dalam kongres tersebut. Hal itu diungkapkan Irfan dalam Konperensi Pers yang digelar di Jl Ciniru VII no.25 pada 28 Agustus 2023. Alasan Irfan, kongres itu dilaksanakan tanpa berkomunikasi dengan P25, bahkan diundang P25 untuk membicarakan kongres atas arahan Dirjen AHU pun tak diindahkan. Menurut Irfan, jelas ini tanpa dimusyawarahkan secara mufakat dulu bersama P25. “Ini ya belum sesuai dengan apa yang diamanakan ya berarti ilegal gitu loh,” kata Irfan. Seperti diketahui Kongres INI yang dilaksanakan PP INI pada 30-31 Agustus ini, berlangsung di Hotel Novotel di Tangerang City. Kegiatan kongres tersebut belum sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam suratnya kepada PP INI dan P25. Dari isi surat itu poin-poinnya dapat dimaknai bahwa harus adanya suatu musawarah mufakat. Namun itu tak pernah terjadi pembicaraannya. Karena tidak terjadi, sesuai arahan surat Dirjen AHU maka P25 pun mengundang PP INI untuk membicarakan masalah kongres. Undangan itu pada 23 Agustus di Jalan Radio, di Kawasan Radio Dalam. Tapi juga tidak terjadi komunikasi dan silaturahmi karena pihak PP INI tak menghadiri undangan tersebut. Untuk itulah P25 menjelaskan, bahwa belum adanya suatu keputusan yang konkret untuk dapat dilaksanakannya kongres tersebut atau kongres secara bersama-sama ataupun itu KLB secara bersama-sama. “Nah, jadi kembali lagi saya tekankan bahwa untuk apa yang disampaikan, yang informasi dalam media yang terkait bahwa saya menyatakan tidak akan hadir dalam kongres yang dilakukan sepihak tersebut,” tutur Irfan. Sudah Lapor ke Dirjen AHU Sedangkan Pria yang disapa Uten yang hadir dlam konperensi pers Bersama Irfan menjelaskan, soal pembicaraan Bersama terkait kongres itu bermula ketika Dirjen AHU pada 18 Agustus mengundang PP INI dan P25 di kantornya untuk secara Bersama-sama membicarakan pelaksanaan kongres. Dalam pertemuan itu semua yang hadir dalam pertemuan itu disodorkan surat arahan Dirjen AHU. “Sangat disayangkan setelah menerima surat itu PP INI langsung pulang. Pak Dirjen sempat kaget. Kami diminta menyurati PP INI untuk meminta dilakukan pertemuan, tapi juga tidak hadir. Kami sudah laporkan ke Dirjen AHU terkait ketidakhadiran PP INI,” urainya. Sikap P25, menurut Uten, jelas  jelas menginginkan terjadi musyawarah demi keutuhan organisasi, namun di pihak lain sepertinya tidak ada niat serupa dari PP INI. “Saya melihat P-25 coba mengingatkan agar semua mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada. Kita ikuti saja amanat yang ada, supaya masalah bisa selesai dan notaris tetap memiliki wadah tunggal,” tukasnya. Dengan kondisi seperti itu, apakah masih mungkin adanya wadah tunggal notaris? Menurut Uten Semua tinggal kepatuhan masing-masing pihak pada arahan yang ada. Saya melihat P-25 tidak menginginkan INI pecah, meski sesuai AD/ART sudah cukup untuk mendesak diadakan KLB. “Tapi itu tidak dilakukan sampai sekarang,”ujarnya.   Terkait bila para Bacaketum lain hadir dalam Kongres XXIV INI. Menurut Uten, mereka paham tidak pada AD/ART perkumpulan? “Padahal, saat dilantik, notaris disumpah yang salah satu isinya mematuhi AD/ART perkumpulan,”tandasnya. (RS)       ...

RALAT BERITA

25 March 2024 | 17:25:00

RALAT BERITA   REDAKSI medianotaris.com meralat berita tanggal 26 Agustus 2023 berjudul “AKANKAH KONGRES IKATAN NOTARIS TIDAK DITUNDA ? “ https://medianotaris.com/akankah_kongres_ikatan_notaris_tidak_ditunda_berita744.html di paragraf 12 dan 13 yang berbunyi : "Terlepas dari sikap PP INI yang dilontarkan Yualita, sebenarnya pada pertemuan Dirjen AHU dengan kedua belah pihak yang bertikai,pada 18 Agustus lalu (18/8) Dirjen AHU menyodorkan surat ajakan untuk membicarakan persoalan kongres bersama-sama antara PP INI dan 25 Pengwil, mengingat sikap mereka yang bertentangan. Hanya saja persoalannya, setelah pertemuan itu, PP tetap jalan sendiri dengan rencananya mengadakan kongres pada 30 – 31 Agustus, kendati kabarnya pihak 25 Pengwil sudah mengundang Ketua PP INI Yualita untuk membicarakan isi surat Dirjen AHU di rumah Irfan Ardiansyah di bilangan Kebayoran Baru Jakarta beberapa waktu lalu sehabis pertemuan dengan Dirjen AHU. Hanya saja Yualita tidak datang atas undangan itu. Hal ini diakui oleh Taufiq biro organisasi PP INI. “Yang enggak-enggak saja masa Ketua PP INI dipanggil ke rumah dia untuk membicarakan surat itu. Itu kan gak sopan, dia ketua PP lebih tinggi mana dengan Pengwil,” ujar Taufiq, seusai konperensi pers di Bidakara."   Terdapat kekeliruan, dan redaksi yang betul adalah :  Terlepas dari sikap PP INI yang dilontarkan Yualita, sebenarnya pada pertemuan Dirjen AHU dengan kedua belah pihak yang bertikai pada 18 Agustus lalu (18/8) Dirjen AHU menyodorkan surat ajakan untuk membicarakan persoalan kongres bersama-sama antara PP INI dan 25 Pengwil, mengingat sikap mereka yang bertentangan. Namun setelah pertemuan itu PP tetap jalan sendiri dengan rencananya mengadakan kongres pada 30 – 31 Agustus, kendati kabarnya pihak 25 Pengwil sudah mengajak Ketua PP INI Yualita untuk membicarakan isi surat Dirjen AHU tersebut.   Demikianlah ralat berita dari kami. Mohon maaf atas kekeliruan ini. ...

AKANKAH KONGRES IKATAN NOTARIS TIDAK DITUNDA ?

25 March 2024 | 17:25:00

Program semua dari Kominfo kemudian pengawasan dari BSSN- kita yang melaksanakannya. ...

AKANKAH KONGRES IKATAN NOTARIS BATAL LAGI?

25 March 2024 | 17:25:00

  BATAS WAKTU AKHIR AGUSTUS PERTARUHAN KEHORMATAN?   medianotaris.com, Jakarta - (Riza Sofyat, SH)   –  “Agendanya kongres”, tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus seusai melakukan Rapat dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar, SH, LLM, dan 25  pengurus wilayah  (Pengwil) INI, pada 18 Agustus 2023. Pertemuan tersebut, berdasarkan surat undangan Dirjen AHU No. AHU.2.UM.01.01.3347 tertanggal 15 Agustus 2023, agendanya adalah Pembahasan Persiapan Kongres INI ke-XXIV. Karena itu seperti mendapat angin, Sekum PP INI Tri Firdaus mengatakan, rapat di lantai 6 Kantor Dirjen AHU di bilangan Jl. Rasuna Said Kuningan itu membahas KONGRES  bukan KONGRES LUAR BIASA. “Jadi agendanya adalah kongres, nah kami sudah merencanakan  Kongres INI tanggal 30 Agustus 2023, di Tangerang City,” tutur Tri Firdaus sambil berjalan ke mobilnya. Sedangkan Ruli Iskandar Ketua Pengurus Wilayah INI dari DKI Jakarta  yang juga hadir dalam undangan rapat tersebut berharap agar PP INI dan 25 Pengwil INI menjalankan kongres dulu, “Baru kemudian bila ada putusan gugatan hukum terkait kewenangan PP INI, nanti kita sama-sama ikuti putusan hakim. Ya artinya, pelaksanaan kongres pun akan disesuaikan dengan putusan hakim kelak,” tutur Ruli. Tampaknya semua pengurus PP INI sepakat diadakannya langsung kongres tanpa KLB. Seperti diketahui, perseteruan antara PP INI dengan 25 Pengwil INI yaitu terkait kongres, pindah lokasi kongres, perpanjangan masa jabatana PP INI sampai soal i-vote. PP INI berharap bisa melaksanakan kongres sedangkan 25 Pengwil berharap sebelum kongres dilakukan lebih dahulu Kongres Luar Biasa (KLB). Harapan 25 Pengwil INI alasannya yaitu karena ada beberapa persoalan mengenai telah berakhirnya masa jabatan pengurus PP INI serta adanya soal i-vote yang harus diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pertentangan tersebut yang menjadi sebab hingga kini yang seharusnya Kongres INI ke XXIV digelar pada Oktober tahun lalu, namun hingga kini belum bisa terlaksana. Sementara itu sebelumnya, harusnya 8-9 Maret 2023 dilaksanakan kongres, namun batal juga.Karena itulah kali ini Dirjen AHU mengundang rapat para pihak yang berseteru. Lihat saja agenda rapatnya di Surat Undangan Dirjen AHU, yaitu untuk mencari kesepakatan terkait kelanjutan kongres INI.   Dalam rapat tersebut rupanya Dirjen AHU membagikan surat No.AHU.UM.01.01-642 Perihal Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia. Adapun isi  surat tersebut, yaitu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia; Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia di tempat Menindaklanjuti surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023, serta adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum senantiasa berupaya mendukung Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal Ikatan Notaris untuk dapat melaksanakan Kongres secara tertib dan aman serta membentuk kepengurusan baru dengan memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam memilih kepengurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.   Untuk menjaga marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal, sebagai pertanggungjawaban moral, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya maksimal menemukan solusi atas perbedaan pandangan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pandangan khususnya antara Pengurus Pusat (PP) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI, dimana mediasi terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari PP dan 5 (lima) orang perwakilan dari Pengwil yang pada prinsipnya dapat menyetujui 2 (dua) hal sebagai berikut: Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan dilakukan dengan menggunakan metode i-voting nasional; dan Untuk kesuksesan pelaksanaan kongres, para pihak menyetujui adanya panitia bersama, namun komposisi personil dalam setiap tim yakni tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas masih belum dapat disepakati.   Untuk menghindari kebuntuan yang berpotensi berlarut-larutnya permasalahan, setelah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), maka Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan hal-hal sebagai berikut: Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan agar dilaksanakan dengan menggunakan metode i-voting nasional, sehingga keterlibatan seluruh anggota menjadi lebih maksimal. Dalam rangka kesuksesan pelaksanaan kongres, agar dibentuk panitia bersama khususnya pada tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas berdasarkan musyawarah bersama. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka untuk menghindari kebuntuan berkelanjutan, pemerintah memutuskan komposisi kepanitiaan dalam setiap tim adalah 7 (tujuh) orang dari unsur PP dan 4 (empat) orang dari unsur Pengwil. Panitia bersama tidak dimaksudkan untuk mengabaikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh panitia yang telah terbentuk sebelumnya, namun diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk kelancaran pelaksanaan kongres.   Merujuk pada surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres ke-XXIV INI wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023. Namun, dalam hal panitia bersama membutuhkan tambahan waktu dalam melakukan persiapan, maka kongres dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak terlalu lama berdasarkan kesepakatan seluruh pihak. Jika tidak dicapai kesepakatan maka keputusan waktu pelaksanaan akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, hendaknya semua pihak dapat segera melaksanakan isi surat ini dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan kepentingan nasional, kepentingan organisasi dan kepentingan anggota. Demikian kami sampaikan, untuk dapat segera ditindaklanjuti.   Tampaknya surat ini seperti memberi angin pada kelompok PP INI, yang telah merasa siap-siap untuk menggelar Kongres INI ke-XXIV dengan sistem pemilihan i-vote. Karena isi surat tersebut menyatakan sistim pemilihan i-ivote. Sedkit pun tak menyinggung soal harus diatur dulu di AD/ART yang perubahannya harus dilakukan di KLB itu.   Kendati demikian Mumoe Djohar, notaris senior pendukung 25 Pengwil INI, pihaknya tetap akan menjaga keutuhan organisasi INI, sehingga walau pun isi surat tersebut jelas-jelas menyatakan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan yang disepakati di 25 Pengwil INI, yaitu kalaupun hendak mengubah sitem pemilihan itu harus mengubah AD/ART lebih dulu. “Walau pun demikian saya tak mau berkomentar, karena 25 Pengwil akan membahas surat Dirjen AHU itu dulu,” tuturnya.   Rupanya surat Dirjen AHU itu juga akan menjadi bahasan yang menarik di dua kelompok itu. Dengan Surat Dirjen itu artinya, Kongres INI ke-24 yang rencananya akan digelar pada 30 Agustus ini, harus dipertimbangkan kembali, bisa jadi waktunya akan diundur sesuai kesepakatan atas isi surat tersebut.   Bagi 25 Pengwil dari seleuruh jumlah 33 Pengwil, yang meminta untuk diadakan KLB dengan surat itu menjadi bahan plesetan mereka, yaitu bukan Kongres Luar Biasa tapi Surat Dirjen AHU itu jadi kepanjangan Keputusan Luar Biasa. Karena memang dari rencana 25 Pengwil INI bahwa pada hari pertemuan rapat undangan Dirjen AHU itu, yaitu 18 Agustus, memang hari itu sudah direncanakan 25 Pengwil untuk menggelar KLB. Tapi gak jadi. (RS) ...

KETUA UMUM IPPAT HAPENDI HARAHAP : SEJATINYA TIDAK ADA CALON TUNGGAL

25 March 2024 | 17:25:00

dia harus sudah mempunyai masa kerja 15 tahun. Kemudian syarat lainnya yaitu terkait track recordnya dan dia harus pernah menjadi ketua Pengda pernah jadi Pengurus Wilayah dan anggota Pengurus Pusat. ...

KUASA MUTLAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS

25 March 2024 | 17:25:00

Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi Notaris -PPAT seyogyanya memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ...

HALAL BIL HALAL JAWA TIMUR DAN TUGAS BERAT HENNY HAPSARI

25 March 2024 | 17:25:00

RULI ISKANDAR PULANG DULUAN   medianotaris.com - (K. Lukie Nugroho, SH)   Beda Pengwil Jawa Timur yang melakukan Halal bil Halal jika dibanding Pengwil Jawa Barat. Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus Wilayah Jawa Timur baru-baru ini mengadakan acara halal bil halal (HBH) di kawasan Prigen, Pasuruan (12/5/2023) dengan mengundang bakal calon Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah, SH dan Ketua Pengurus Wilayah DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia Ruli Iskandar, SH dan Ketua Pengurus Wilayah Bengkulu Idayanti, SH. Tri Firdaus pun mendapat kesempatan memberikan sambutan. Seperti kita ketahui bersama dua nama ini “menghebohkan” masyarakat notaris Indonesia dengan suratnya yang mengusulkan agar Kongres Ikatan Notaris Indonesia (Kongres INI) pelaksanaannya dikeluarkan dari Jawa Barat, tidak seperti perintah Kongres sebelumnya yang dilaksanakan di Makassar 2019. Mereka, dengan bakal calon lain selain Irfan Ardiansyah, mengusulkan agar Kongres INI dilaksanakan di Bali saja. Alasannya, wilayah Bali mudah dijangkau daripada Jawa Barat. Alasan lain adalah khawatir nantinya Kongres berjalan tidak kondusif, dan adanya kekhawatiran (atau ketakutan?) lainnya, seperti netralitas atau yang lainnya disebabkan di Jawa Barat adalah domisili salah satu bakal calon. Sampai kini usulan ini menimbukan perdebatan luar biasa dan berdampak perpecahan luar biasa di tubuh organisasi berumur 115 tahun ini. Sampai-sampai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun menyinggung-nyinggung soal kemungkinan organisasi lebih dari satu. Di dalam acara ini, selain hadir nama-nama di atas juga ada nama-nama lain yang cukup dikenal kalangan notaris Jawa Timur, seperti Dr. Habib Adjie, SH, MH,  dan para senior, termasuk para mantan Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jatim Erna Anggraini, SH, Bambang Heru Djuwito, SH, Gatot Tri Waluyo, SH. Tampak juga Ketua Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Dr. Isy Karimah Syakir, SH, MH yang juga diberikan kesempatan memberikan sambutan. Acara sore di salah satu resort dengan fasilitas lapangan golf di Jawa Timur itu diakhiri dengan makan durian dan foto bersama di luar berlatar belakang lapangan golf. Yang menarik, dalam susunan acara, selain acara HBH, tertera acara lain yaitu “Rapat Gabungan” yang diselenggarakan usai HBH dan masih di gedung yang sama di ruang lain rapatnya besifat tertutup. Inilah yang menarik perhatian. Hal ini berkenaan dengan posisi Jawa Timur yang cukup berpengaruh di kancah nasional, dan selama ini menjadi “acuan” anggota notaris Indonesia. Termasuk sekarang ini saat organisasi notaris “diserang penyakit” berupa pertikaian menjelang kongres untuk memilih kursi Ketua Umum. Begitu mengadakan HBH dan dilanjutkan dengan acara “Rapat Gabungan” maka perhatian akhirnya tertuju pada Pengwil yang dipimpin Siti Anggraenie Hapsari, SH, MH atau Henny Hapsari itu. Rapat itu dalam susunan acara disebut sebagai “Rapat Gabungan dan Rapat Koordinasi antara Pengwil” itu dihadiri Ketua Pengwil INI Henny Hapsari, Pengurus Wilayah Jatim, Dewan Kehormatan dan Pengurus Daerah di wilayah Jawa Timur seperti Bambang Heru Djuwito, SH, Machmud Fauzi, SH, Erna Anggraini, SH, MSI, Kukuh Muljo Rahardjo, SH, Dr. Habib Adjie, SH, MH dan lainnya. Isi rapat dalam susunan acaranya adalah “Pembahasan Formal Terkait Perkembangan Ikatan Notaris Indonesia”. Terlihat di acara itu pesertanya adalah para pengurus di wilayah Jawa Timur. Tri Firdaus, Ruli Iskandar dan Idayanti  tak terlihat. Ruli memberi keterangan bahwa dirinya segera pulang duluan  naik pesawat ke Jakarta senja itu dari Surabaya. Semula wartawan mengira akan ada pertemuan Henny, Ruli, Idayanti dan para pengurus wilayah INI lainnya sehubungan dengan kondisi carut-marut INI. Ternyata tidak. Isi rapat Pengwil INI Jawa Timur dan para pengurus daerah itu menarik, namun dilarang dipublikasi. Setelah usai rapat maka bisik-bisik antar   kalangan notaris   pun tak terelakkan mengenai hasil rapat sekitar dua jam itu. Dari hasil rekomendasi rapat itu sepertinya jalan terjal penuh perjuangan pun harus dilalui agar kompromi  para pihak tercapai. Ini adalah tugas berat Henny untuk menjadi jembatan antara Wilayah Jawa Timur   dan Pimpinan Pengurus Pusat INI.  Seperti dimaklumi masyarakat notaris sudah sejak lama menjadi barometer bagaimana mempertahankan konstitusi organisasi. Sekali lagi, ini adalah tugas berat seorang Henny Hapsari. ...

HALAL BIL HALAL PENGWIL JABAR DI HOTEL HARRIS : AKANKAH KLB IKATAN NOTARIS DI SINI?

25 March 2024 | 17:25:00

Irfan tidak menafikan peran Pemerintah dalam penyelesaian masalah di tubuh INI namun dengan catatan tidak meninggalkan AD dan ART. ...

REDAKSI BARU

25 March 2024 | 17:25:00

Kami kenalkan dua anggota tim medianotaris yang mulai 2022  memperkuat medianotaris.com.   Pertama Riza Sofyat. Riza, yang kini diminta menjadi pemimpin redaksi medianotaris.com telah puluhan tahun malang melintang di dunia jurnalistik. Sarjana hukum dari Universitas Islam Nusantara Bandung ini pernah menjadi wartawan Majalah Tempo, lalu Majalah Forum Keadilan sebelum kemudian menjadi wartawan ekonomi dan bisnis Trust  yang kemudian berubah nama menjadi Majalah Sindo. Jabatan terakhir di Majalah Sindo adalah redaktur pelaksana  bidang hukum dan kriminalitas.   Yang kedua Lestantya R. Baskoro. Ia juga pernah menjadi wartawan Majalah Hukum Forum Keadilan sebelum kemudian pindah menjadi wartawan Tempo. Baskoro atau Cak Bas, demikian ia dipanggil, merupakan sarjana Filsafat dari UGM. Ia juga sarjana hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) dan mendapat gelar magister hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Di Majalah Tempo Baskoro, jabatan terakhirnya adalah redaktur pelaksana bidang hukum. Dengan hadirnya Riza dan Baskoro, kami mengubah susunan redaksi. K. Lukie Nugroho, yang juga pernah sama-sama di Majalah Forum Keadilan dengan Riza dan Baskoro, yang semula adalah pimpinan redaksi kemudian digantikan Riza, akhirnya “tergusur” dan menempati posisi barunya  sebagai Pemimpin Umum. Sedangkan Baskoro yang kini juga di Lembaga Pers Dr. Soetomo dan menguji wartawan di bawah Dewan Pers dalam rangka uji kompetensi, duduk di redaksi  sebagai ombudsman. Pembaca yang baik, semua yang kami lakukan adalah proses menuju kebaikan demi menjaga “kekuatan” media ini untuk mengawal demokrasi menuju kondisi masyarakat yang baik dengan salah satu cara, yaitu tertib hukum dan norma-norma. Semua ini demi untuk Anda, para pembaca. ...