Laporan : K. Lukie Nugroho, SH dan Iwa Kuswara

Osye Memberikan Apresiasi Kepada Hapendi Harahap

Dengan penguatan Hak Pengelolaan maka akan memperluas cakupan pekerjaan notaris dan pejabat pembuat akta tanah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya aturan yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan “tanah” menurut UU Cipta Kerja ini adalah termasuk “ruang bawah tanah” dan “ruang atas tanah”, selain “permukaan bumi” yang selama ini kita kenal.

Di sini jika ada gangguan pemanfaatan “ruang bawah tanah” dan “ruang atas tanah’ maka maka penyelesaiannya harus melalui pernyataan persetujuan dari organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun mengenai persetujuan pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Untuk itu para pejabat umum notaris dan PPAT harus memahami masalah ini.

Demikian kutipan pidato Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dr. Andi Tenrisau, SH, MHum dalam acara Seminar Nasional PENGUATAN HAK PENGELOLAAN PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA di Bandung, 24 Maret 2021.

Seminar ini diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang masing-masing diketuai Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan Osye Anggandarri, SH

Acara ini berjalan dengan dukungan Universitas Pajajaran, Universitas Parahyangan, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Acara yang diikuti sebanyak 595 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia itu berjalan meriah. Dari sekian peserta tersebut terdiri atas 300 peserta dalam jaringan (daring) dan 295 peserta luar jaringan (luring). Acara jadi menarik perhatian dengan kehadiran Dr. Hapendi Harahap, SH, MH yang beberapa hari sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketum IPPAT) dalam Kongres Luar Biasa IPPAT di Lombok (20/3). Selain Hapendi juga hadir Julius Purnawan, SH, MSi, Firdhonal, SH, dan Otty H C Ubayani, SH, MKn yang pernah menjadi Calon Ketua Umum IPPAT di Kongres IPPAT 2018.

Secara khusus Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT Osye Anggandari, SH memberikan apresiasi atas kedatangan Dr. Hapendi Harahap, SH, MH sebagai Ketua Umum IPPAT hasil KLB minggu lalu (20/3), yang katanya dengan menyebutkan “KLB berdarah-darah”, sambil meminta hadirin memberikan tepuk tangan.

Kemudian Osye meminta para calon Ketua Umum Kongres IPPAT Firdhonal, SH, Julius Purnawan, SH, MSi, Otty HC Ubayani, SH, SpN, Dr. Hapendi Harahap, SH, MH berdiri menghadap hadirin disambut tepuk tangan meriah. Katanya, “Saat ini di antara mereka, para calon ketua umum, yang melewati begitu panjang cerita sampai tidak ada sekat, sekarang tinggal kebersamaan. Kalau di luar masih ada yang menganggap ( konflik Kongres IPPAT ) belum selesai maka lihatlah mereka. Lihatlah mereka (bersatu di sini). Janganlah melihat ke belakang. Alhamdulillah (konflik Kongres IPPAT 2018) sudah selesai.”

Dalam pembukaan seminar ini juga diberikan sesi sambutan pada Ikatan Notaris Indonesia yang disampaikan oleh Sekretaris Umumnya yaitu Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN mewakili Ketua Umum Yualita Widyadhari, SH, SpN secara daring.

Secara khusus Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah dalam sambutannya meminta pemerintah bersikap tegas dengan masih adanya gap antara UU Cipta Kerja dan UU Pokok Agraria sehingga tidak timbul tumpang-tindih (overlappaing) dalam pelaksanaannya di level peraturan pelaksanaan agar tidak disalahartikan atau disalah-gunakan. Katanya, “Mengenai hak kepemilikan tanah oleh orang asing dalam UU Pokok Agraria yang ambigu. Namun dalam Peraturan Menterinya ditentukan atau diatur secara kaku,” katanya.

Menurut Ketua Panitia Seminar Dr. Petra Bunawan, SH, MKn Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, mengatur soal peran warga negara asing atas tanah. Seperti soal hak pakai, hak milik rumah susun, rumah tinggal atau hunian yang bisa diberikan pada orang asing. Seperti diatur di Pasal 49, Pasal 67 hingga Pasal 9 PP aquo.

‎Undang-undang Cipta Kerja melakukan perubahan mendasar, dan menghasilkan hal-hal baru berkaitan dengan kewenangan notaris dan PPAT dalam hal pelepasan hak, Pengelolaan Hak Guna Usaha, Hak Milik, dan juga Hak Pakai. Termasuk juga dalam hal ini mengenai pengaturan sengketa tanah dan juga pengaturan tanah telantar. Menurut Petra di PP 18 tahun 2021 pasal 14, Pasal 31 hingga Pasal 4, ditentukan bahwa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hak pakai bisa hapus jika tanah itu telantar.

Dalam kaitan dengan pengaturan masalah tanah telantar, pihaknya ingin memberikan masukan pada Pemerintah pada level Peraturan Menteri. Sebab saat ini, menurutnya, pengaturan tanah telantar sudah ada aturannya yang baru yang berbentuk Peraturan Pemerintah. Di sisi praktek sering terjadi masalah berkaitan dengan warga desa. Banyak warga desa yang menggarap lahan Hak Guna Usaha karena dianggap tanah telantar namun belakangan dipermasalahkan oleh pemilik Hak Guna Usaha itu sendiri.

Sesi pertama seminar ini membahas Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No.18 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum (Direktur Jenderal Penataan Agraria) kewenangan Notaris/PPAT dalam pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah diatas Hak Pengelolaan, oleh Dr. Yani PujiwatI, S.H., M.H. ( Akademisi Unpad ), dan Akta-akta dan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pelepasan Hak Pengelolaan untuk menjadi HGU, HGB, Hak Milik dan Hak Pakai oleh Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H. ( Notaris Dan PPAT ) yang dimoderatori oleh Dr. Yanly Gandawidjaja, S.H dan Anna Yulianti, S.H., M,Kn.

Sesi ke dua membahas mengenai Hak-hak Atas tanah diatas pengelolaan, HGU, HGB, Hak Milik dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, dan Pengaturan Hak Atas Tanah diatas Hak Pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dengan pemateri: Ir Kalvyn Andar Sembiring (Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Peratanahan Nasional), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H ( Akademisi UNPAR ), dan Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H ( Notaris/PPAT ) dengan moderator Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H.

Sesi tiga membahas mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, dengan pembicara Rd. Bagus Agus Widjayanto, S.H., M.Hum (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H dan Kuswara S Taryono, S.H., M.H ( Peradi ), serta Dr. Angga Wardhana Roosdiono, S.H., L.L.M., FC.Barb dengan moderator Dr. Juli Asril, S.H., M.H.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas