Pra Kongres Hari Pertama

Pembukaan hari pertama Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Dipreluas (RP3YD) atau Pra Kongres Kongres Ikatan Notaris
Indonesia (INI) XXIII di Yogyakarta kemarin dimulai dan dilaksanakan selama dua hari sampai Sabtu (20/10).
Pembukaan pagi kemarin dipimpin Ketua Umum INI Yualita Widyadari, SH, MKn bersama jajaran Pengurus INI, serta Dewan
Kehormatan Pusat (DKP) INI, Majelis Kehormatan (MKP) dan lainnya termasuk Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah seluruh
Indonesia. Semuanya yang hadir kemarin hampir sekitar 300 orang yang sampai siang masih ada yang berdatangan lagi.
Acara pembukaan yang dipimpin Yualita berjalan dengan pidato dan arahan singkat, termasuk program-program kerja INI
dan soal persiapan Kongres INI tahun 2019 di Makassar.
Selain itu acara pembukaan juga dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat INI Arry Supratno, SH. Arry sempat
menyinggung dan memberikan masukan soal Kongres dan kinerja Presidium Kongres. Selanjutnya nantikan wawancara video
dengan Arry Supratno, SH dan salah seorang Ketua Bidang Made Pria Dharsana, SH.
Acara rapat pertama tersebut kemudian diskors selama 30 menit sebelum dilanjutkan dengan sidang pleno dan komisi-
komisi sampai malam. Menurut run down acara yang dibagikan panitia acara rapat pleno berlangsung sampai jam setengah
sebelas malam dan dilanjutkan keesokan harinya (20/10) yaitu Sabtu sampai jam 12.30.
Di antara materi keputusan rapat yangtertuang run down acara adalah rekomendasi Dewan Kajian Hukum dan Dewan Kebijakan
Publik PP INI soal pungutan OJK, Pajak Final Bagi Notaris, usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM soal peralihan hak
atas saham dengan akta notaris, formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah.
Selain itu pembahasan rapat juga membicarakan masalah pemberian poin buat anggota INI yang diselenggarakan PP, Pengda
dan Pengwil yang bekerjsama dengan pihak lain. Mengenai soal pemberian poin untuk pelaksanaan up grading yang
dilakukan dengan kerjasama dengan pihak ketiga ini bisa jadi akan jadi bahasan penting yang menjadi masukan buat
pengurus daerah dan wilayah ketika bekerjasama dengan pihak ketiga.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas