BATAS WAKTU AKHIR AGUSTUS PERTARUHAN KEHORMATAN?

medianotaris.com, Jakarta - (Riza Sofyat, SH)– “Agendanya kongres”, tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus seusai melakukan Rapat dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar, SH, LLM, dan 25 pengurus wilayah (Pengwil) INI, pada 18 Agustus 2023.

Pertemuan tersebut, berdasarkan surat undangan Dirjen AHU No. AHU.2.UM.01.01.3347 tertanggal 15 Agustus 2023, agendanya adalah Pembahasan Persiapan Kongres INI ke-XXIV. Karena itu seperti mendapat angin, Sekum PP INI Tri Firdaus mengatakan, rapat di lantai 6 Kantor Dirjen AHU di bilangan Jl. Rasuna Said Kuningan itumembahas KONGRES bukanKONGRES LUAR BIASA. “Jadi agendanya adalah kongres, nah kami sudah merencanakan Kongres INI tanggal 30 Agustus 2023, di Tangerang City,” tutur Tri Firdaus sambil berjalan ke mobilnya.

Sedangkan Ruli Iskandar KetuaPengurus Wilayah INIdari DKI Jakarta yang juga hadir dalam undangan rapat tersebut berharapagarPP INI dan 25 Pengwil INI menjalankan kongres dulu, “Baru kemudian bila ada putusan gugatan hukum terkait kewenangan PP INI, nanti kita sama-sama ikuti putusan hakim. Ya artinya, pelaksanaan kongres pun akan disesuaikan dengan putusan hakim kelak,” tutur Ruli. Tampaknya semua pengurus PP INI sepakat diadakannya langsung kongres tanpa KLB.

Seperti diketahui, perseteruan antara PP INI dengan 25 Pengwil INI yaitu terkait kongres, pindah lokasi kongres, perpanjangan masa jabatana PP INI sampaisoal i-vote. PP INI berharap bisa melaksanakan kongres sedangkan 25 Pengwil berharap sebelum kongres dilakukan lebih dahulu Kongres Luar Biasa (KLB). Harapan 25 Pengwil INI alasannya yaitu karena ada beberapa persoalan mengenai telah berakhirnya masa jabatan pengurus PP INI serta adanya soal i-vote yang harus diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pertentangan tersebut yang menjadi sebab hingga kini yang seharusnya Kongres INI ke XXIV digelar pada Oktober tahun lalu, namun hingga kini belum bisa terlaksana. Sementara itu sebelumnya, harusnya 8-9 Maret 2023 dilaksanakan kongres, namun batal juga.Karena itulah kali ini Dirjen AHU mengundang rapat para pihak yang berseteru. Lihat saja agenda rapatnya di Surat Undangan Dirjen AHU, yaitu untuk mencari kesepakatan terkait kelanjutan kongres INI.

Dalam rapat tersebut rupanya Dirjen AHU membagikan surat No.AHU.UM.01.01-642 Perihal Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia. Adapun isi surat tersebut, yaitu

  1. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
  2. Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia

di tempat

Menindaklanjuti surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023

perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kesimpulan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum

dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perwakilan

Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli

2023, serta adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kongres

Ikatan Notaris Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal

Administrasi Hukum Umum senantiasa berupaya mendukung Ikatan Notaris

Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal Ikatan Notaris untuk dapat melaksanakan

Kongres secara tertib dan aman serta membentuk kepengurusan baru dengan

memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam memilih

kepengurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

  1. Untuk menjaga marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal, sebagai

pertanggungjawaban moral, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus

berupaya maksimal menemukan solusi atas perbedaan pandangan dengan

mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pandangan khususnya antara

Pengurus Pusat (PP) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI, dimana mediasi

terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 5 (lima) orang

perwakilan dari PP dan 5 (lima) orang perwakilan dari Pengwil yang pada prinsipnya

dapat menyetujui 2 (dua) hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan dilakukan

dengan menggunakan metode i-voting nasional; dan

  1. Untuk kesuksesan pelaksanaan kongres, para pihak menyetujui adanya panitia

bersama, namun komposisi personil dalam setiap tim yakni tim pemilihan, tim

verifikasi dan tim pengawas masih belum dapat disepakati.

  1. Untuk menghindari kebuntuan yang berpotensi berlarut-larutnya permasalahan,

setelah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), maka

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan hal-hal sebagai

berikut:

  1. Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan agar dilaksanakan dengan

menggunakan metode i-voting nasional, sehingga keterlibatan seluruh anggota

menjadi lebih maksimal.

  1. Dalam rangka kesuksesan pelaksanaan kongres, agar dibentuk panitia

bersama khususnya pada tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas

berdasarkan musyawarah bersama. Dalam hal musyawarah mufakat tidak

tercapai, maka untuk menghindari kebuntuan berkelanjutan, pemerintah

memutuskan komposisi kepanitiaan dalam setiap tim adalah 7 (tujuh) orang dari

unsur PP dan 4 (empat) orang dari unsur Pengwil.

Panitia bersama tidak dimaksudkan untuk mengabaikan segala persiapan yang

telah dilakukan oleh panitia yang telah terbentuk sebelumnya, namun

diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk

kelancaran pelaksanaan kongres.

  1. Merujuk pada surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal

penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres ke-XXIV

INI wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023. Namun, dalam hal

panitia bersama membutuhkan tambahan waktu dalam melakukan persiapan, maka

kongres dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak terlalu lama berdasarkan

kesepakatan seluruh pihak. Jika tidak dicapai kesepakatan maka keputusan waktu

pelaksanaan akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  1. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, hendaknya semua pihak dapat segera

melaksanakan isi surat ini dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan

kepentingan nasional, kepentingan organisasi dan kepentingan anggota.

Demikian kami sampaikan, untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Tampaknya surat ini seperti memberi angin pada kelompok PP INI, yang telah merasa siap-siap untuk menggelar Kongres INI ke-XXIV dengan sistem pemilihan i-vote. Karena isi surat tersebut menyatakan sistim pemilihan i-ivote. Sedkit pun tak menyinggung soal harus diatur dulu di AD/ART yang perubahannya harus dilakukan di KLB itu.

Kendati demikian Mumoe Djohar, notaris senior pendukung 25 Pengwil INI, pihaknya tetap akan menjaga keutuhan organisasi INI, sehingga walau pun isi surat tersebut jelas-jelas menyatakan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan yang disepakati di 25 Pengwil INI, yaitu kalaupun hendak mengubah sitem pemilihan itu harus mengubah AD/ART lebih dulu. “Walau pun demikian saya tak mau berkomentar, karena 25 Pengwil akan membahas surat Dirjen AHU itu dulu,” tuturnya.

Rupanya surat Dirjen AHU itu juga akan menjadi bahasan yang menarik di dua kelompok itu. Dengan Surat Dirjen itu artinya, Kongres INI ke-24 yang rencananya akan digelar pada 30 Agustus ini, harus dipertimbangkan kembali, bisajadi waktunya akan diundur sesuai kesepakatan atas isi surat tersebut.

Bagi 25 Pengwildari seleuruh jumlah 33 Pengwil, yang meminta untuk diadakan KLB dengan surat itu menjadi bahan plesetan mereka, yaitu bukan Kongres Luar Biasa tapi Surat Dirjen AHU itu jadi kepanjangan Keputusan Luar Biasa. Karena memang dari rencana 25 Pengwil INI bahwa pada hari pertemuan rapat undangan Dirjen AHU itu, yaitu 18 Agustus, memang hari itu sudah direncanakan 25 Pengwil untuk menggelar KLB. Tapi gak jadi. (RS)



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas