OPINI

Dr. IRWAN SANTOSA, SH., Sp.N., M.Kn., C.Med.

Notaris/ Akademisi

Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris indonesia yang selanjutnyaakan disebut “Perkumpulan” berdasar Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yangditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal Itu. Kode etik ini berlaku dan wajib ditaati semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris. Termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

Terkait dengan Notaris ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu pembinaanpengawasan internal dan pembinaan pengawasan eksternal. Pembinaan dan Pengawasan internal dilakukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia melalui organnya yaitu Dewan Kehormatan, diantaranya dengan berpedoman pada Kode Etik Notaris.

Pembinaan dan Pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU)yang diwakili oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Sehubungan dengan berita-berita melalui media sosial yang beredar tentang sikap Pemerintah terhadap adanya dua kubu kepengurusan di level Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, menurut pendapat saya pribadi, dalam memberikan statement secara terbuka dalam forum-forum resmi Pemerintah menggunakan pilihan kata yang tidak tepat dan terkesan menunjukan arogansi kekuasaan seperti contoh berita dibawah ini :

Dilansir dari website https://notarynews.id/dirjen-ahu-uken-2024-ditiadakan/ yang dimuat

pada tanggal 19 Maret 2024 tentang “DIRJEN AHU : UKEN INI 2024 TIDAK SAH” dimana didalamnya memuat ucapan dari Dirjen yang berbunyi “Adapun pihak-pihak dari Kongres yang menamakan dirinya pengurus yang dipilih oleh kongres dan pengurus yang dipilih oleh Kongres Luar Biasa akan mengadakan UKEN, ini tidak sah dan ini penipuan tidak ada uken ini penipuan”.

Jika benar statement tersebut berasal dari Dirjen AHU, maka Dirjen AHU berpotensi melakukan delik Perbuatan Melawan Hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara perda

ta maupun pidana.

Seharusnya Pemerintah seperti layaknya orangtua para Notaris dan organisasi yang lebih dulu mengedepankanpembinaan dengan penuh kesabaran. Tidak malah menunjukan arogansinya menggunakanstatement “panasnya” suasana dan menambahkebingunan daripada calon-calon Notaris.

Terkait dengan pembinaan dan pengawasan internal Perkumpulan berwenang melakukan aktivitas-aktivitas dalam rangka pembinaan diantaranya dengan melaksanakan Ujian Kode EtikNotaris (UKEN). Hal tersebut adalah domain perkumpulan,sekalipun saat ini terdapat dua kubu kepengurusan di tingkat pusat.

Pihak luarorganisasi,termasuk dalam hal ini Pemerintah, tidak bisa intervensi bagaimana caranya Perkumpulan melakukan pembinaan sepanjang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan dan kedua kubu PP INI saat ini memiliki AD/ART yang sama.

Kesimpulannya, saya pribadi berpendapat dalam keadaan sekarang ini dua kubu kepengurusan ditingkat pusat, keduanya memiliki kewenangan melaksanakan UKEN. Dalam perspektif positif jika kedua kubu melaksanakan UKEhal tersebut malah mempermudah calon-calon Notaris dalam melengkapi persyaratan sebagai Notaris yang merupakan officium nobile. Sikap Pemerintah seharusnya cukup pada posisi tidak mempersoalkan sertifikat UKEN dari kubu mana berasal. Jika berita diatas itu benar, Pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan statement yang nuansa arogansinya sangat jelas. Saya pribadi yang menjadi tempat magang sekitar 310 calon-calon Notaris yang berasal dari seluruh Indonesia memiliki tanggung jawab moril sebagai Notaris terhadap peserta magang Notaris di kantor saya, agar dapat berfikir jernih tidak terombang-ambing dengan berita-berita yang menyesatkan.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas