WASPADA TERHADAP AKTIVITAS PERJANJIAN PERKAWINAN

medianotaris.com, Jakarta- (K. Lukie Nugroho, SH) -Masalah perjanjian perkawinan, perjanjian pisah harta sepertinya agak dikesampingkan sementara notaris jika melihat kecenderungan pencurian kekayaan negara melalui modus korupsi oleh pejabat negara dengan pengusaha yang semakin lama semakin meningkat.Sementara itu di kalangan notaris tenang-tenang saja. Di dalam berita-berita terakhir mencuat adanya kasus perjanjian pisah harta antara tersangka korupsi dengan istrinya yang mungkin saja merupakan antisipasi jika perbuatannya ketahuan aparat.

Sementara itu di kalangan notaris pembicaraan mengenai hal ini, mengenai perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta, kurang begitu diperhatikan. Padahal masalah perjanjian yang satu ini terdapat potensi besar, yaitu honor yang menarik, sekaligus potensi besar resiko hukum bila si notaris tidak menguasai masalah ini.

Menarik sekali acara TALKSHOW TVNOTARIS 25 April 2024 yang membahas topik Problematika Perjanjian Kawin pasca "Putusan MK tahun 2015" dengan narasumber tunggal Dr. KRA. M.J. WIDIJATMOKO, SH, SPH, C.Md, C.FP atau yang dikenal luas dengan sebutan Pakde Moko.

Acara yang diselenggarakan dengan aplikasi zoom yang dimoderatori K. LUKIE NUGROHO, SH ini berjalan seru, terasa gayeng (asyik, menyenangkan). Sebagian besar peserta ibu-ibu notaris seperti saling berebut bertanya sampai-sampai tak terasa waktu diskusi hampir memakan waktu 3 jam. Itu karena padatnya materi dan persoalan perjanjian kawin, dan juga Pakde Moko yang mempersilakan diskusi, melayani peserta sampai sejauh mungkin bertanya dan menyampaikan problematika tugas sehari-hari.

Nah, yang menarik, dan membuat salah satu peserta kaget adalah ternyata soal tarif jasa notaris yang dikenakan Pakde Moko pada kliennya. Pakde Moko menyebutkan bahwa tarif jasa membuat akta perjanjian kawin yang ia terapkan adalah 35 juta rupiah. Bahkan Pakde Moko pernah mengenakan tarif di atas seratus juta.

Penjelasan alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo ini logis : pengenaan tarif ini adalah sepadan dengan tanggungjawab dan resiko si notaris sebagai pejabat umum setelah dia menandatangani akta. Apalagi jika perjanjian kawin itu menyangkut aset yang nilainya miliaran.

Dalam diskusi terlihat bahwa di dalam perjanjian kawin ini terdapat potensi besar masalah atau problematika karena, salah satunya, menyangkut aset-aset para pihak dan juga berkaitan dengan pihak ketiga. Dari sini potensi penyelundupan hukum, dan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana bisa mengancam notaris yang tidak waspada, atau notaris yang kurang up date keilmuan.

Seperti kita ketahui bahwa perjanjian perkawinan ditentukan dilakukan sebelum atau saat dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian kawin ini dilandasi secara hukum oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di pasal 29. Berarti ketentuan perjanjian kawin ini sudah dilandasi UU sejak puluhan tahun. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata hal ini juga diatur di dalam pasal 139 sampai 198 KUHPerdata, termasuk juga di dalam aturan Kompilasi Hukum Islam.

Kemudian tahun 2015 itulah aturan ini “dikoreksi” ketentuannya oleh Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya perjanjian perkawinan dilakukan sebelum atau saat perkawinan menjadi setelah perkawinan berjalan. Sebuah Undang-undang dikoreksi Mahkamah jika bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam soal legitimasi perjajian perkawinan, notaris sudah mesti mencermati masalah pendaftarannya atau pencatatannya, kapan mesti dilakukan agar tidak terlambat, atau agar perjanjian itu berlaku, khususnya terkait dengan pihak ketiga.

Dalam diskusi berkali-kali Pakde Moko berpesan pada para notaris agar waspada terhadap aktivitas perjanjian perkawinan ini.

Dalam rangka menularkan ilmunya pada khalayak notaris dan masyarakat Pakde Moko menyusun

buku mengenai perjanjian kawin yang isinya mengenai peraturan, landasan hukum perjanjian kawin, prosedur dan trik-trik membuat akta perjanjian kawin yang mesti dibaca oleh notaris sebagai pegangan agar tidak “terperosok” ke lobang masalah.

Pembaca yang berminat memiliki buku tersebut dipersilakan menghubungi 081 8131 8151.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas