Ismiati D. Rahayu

Ismiati D. Rahayu, S.H.
Ketua Pengurus Daerah INI Depok,
Sekretaris Pengurus Wilayah INI Jawa Barat,
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat,
Koordinator Bidang Organisai PK PP INI


Honorarium notaris dari dulu sampai sekarang masih merupakan topik pembicaraan menarik. Topik ini cenderung membuat hati menjadi miris kalau honor notaris ini dibicarakan dalam konteks fungsi notaris sebagai pejabat umum yang “mewakili” negara dalam memberikan kepastian hukum. Maksudnya, fungsi memberikan kepastian hukum sesungguhnya tak bisa dinilai dengan rupiah manfaatnya terhadap masyarakat, namun justru masyarakat -terutama pengusaha- hanya membalas dengan balasan yang kecil dan bahkan seperti “menghina” jabatan ini.
Problem honorarium atau honor ini adalah rendahnya penghargaan masyarakat pengusaha kepada jasa notaris. Di dalam keseharian, masyarakat umumnya “patuh” pada tarif yang disodorkan kepada notaris jika minta dibuatkan akta. Sementara justru ketika berhadapan dengan pengusaha, misalnya orang bank atau pengusaha properti, notaris kalah telak karena pengusaha dalam posisi tawar lebih kuat.
Sebetulnya sikap pengusaha ini tergolong “sungguh tidak tahu diri”. Bukankah pengusaha mendapatkan izin usaha dari negara. Sedangkan negara adalah milik rakyat. Dari izin ini mereka mendapatkan keuntungan dari bisnis. Nah, notaris diberikan tugas oleh negara membuat akta untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas bisnis pengusaha. Namun yang membuat notaris marah adalah, wewenang memberikan kepastian hukum dari negara itu ada yang cuma menghargai dengan uang setara sepiring makan nasi rendang di warung padang biasa.
Belum lama berselang Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentangPendaftaran Jaminan Fidusia untuk Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor Nomor 130/ PMK. 010/ 2012 pada 7 Agustus 2012. Peraturan Menteri yang merujuk pada Peraturan Presiden dan UU tentang Jaminan Fidusia ini sesungguhnya baik karena bermaksud memberikan “kepastian hukum” dalam proses pembiayaan konsumen, penjaminan dan seterusnya. Namun ternyata bagi notaris yang terlibat di dalam proses bisnis fidusia ternyata ada “masalah besar”, yaitu soal honor notaris. Dalam kasus ini justru notaris dalam posisi tidak mendapat “kepastian nasib” dengan honor kecil, sebaliknya perusahaan pembiayaan mendapatkan kepastian hukum dan keuntungan besar.
Kasus rendahnya penghargaan perusahaan pembiayaan terhadap notaris, yang banyak orang lebih senang menyebutnya sebagai perusahaan leasing, menimbulkan kecemburuan, dan lebih tepat disebut sebagai “menimbulkan kemarahan”, bukan saja dari kalangan notaris, juga dari masyarakat luas. Masyarakat mendapatkan kenyataan bahwa perusahaan pembiayaan mengenakan biaya-biaya dan bunga tinggi, serta bunga berbunga kepada konsumen, sementara masyarakat sendiri dalam posisi butuh kendaraan atau modal kerja. Jika terlambat, konsumen atau debitur dikenakan denda atau diancam-ancam.
Menurut info, orang menabung uang di bank di Jepang dikenakan pajak tinggi. Sehingga warga Jepang pemilik uang merasa rugi jika menabung di bank, sementara kalau uangnya dibisniskan belum tentu untung, dan berisiko. Lantas apa hubungannya dengan semua ini?
Makanya orang Jepang ramai-ramai membawa uangnya ke Indonesia "diternakkan" ke bisnis leasing dan lembaga pembiayaan yang di Indonesia bisa menghasilkan bunga tinggi. Perhatikan saja perusahaan leasing atau pembiayaan di Indonesia yang dulu dan sampai sekarang nampak nama-nama “Jepang”nya.
Medianotaris.com mewancarai notaris senior Ismiati Dwi Rahayu, S.H. yang “mengeluhkan” penghargaan terhadap profesi dan jabatan notaris atas honor yang kecil yang dilakukan oleh pengusaha, dan yang notabene “fasilitasi” oleh peraturan pemerintah. Sementara itu penghargaan yang lebih baik, justru diperlihatkan oleh UUJN.
Masyarakat notaris tentu maklum di balik itu semua, mengapa peraturan pemerintah kurang menghargai, sementara UU sangat menjunjung tinggi penghargaan terhadap notaris melalui besarnya honor.


medianotaris.com : komentar Anda mengenai hal ini?

Ismiati Dwi Rahayu : honor notaris harusnya dihitung dengan nilai kewajaran. Pengusaha jangan hanya melihat angka-angka kaku dengan, misalnya, prosentase 2,5 % atau 1 persen. Lihat saja di lapangan, saat ini honorarium akta fidusia cuma Rp 30.000,-. Ini sangat tidak menghargai profesi notaris.
Pengangkatan notaris rata-rata 1.000 notaris setiap tahunnya mempunyai ekses terhadap apresiasi masyarakat terhadap profesi notaris. Fenomena yang terjadi saat ini adalah notaris berlomba menurunkan honorarium hingga di bawah kewajaran. Di sini pengguna jasa notaris, dengan membanjirnya tawaran kerjasama dari notaris yang menawarkan honorarium lebih rendah maka pengguna jasa menurunkan standar honorarium akta. Mereka mengatakan bahwa notaris lain menawarkan honorarium lebih rendah. Hal ini menguntungkan pengguna pengusaha yang dengan bisa seenaknya melakukan hal ini dengan asalan efisiensi atau meringankan bunga atau biaya bagi konsumen atau debitur.
Ini terasa sekali terutama dengan terbitnya Permenkeu No 130 /PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. UU Jaminan fidusia No. 42 tahun 1999 menetapkan honorarium akta jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur ini, PP No. 86 tahun 2000, menentukan bahwa nilai jasa akta notaris rata-rata adalah 1 permil dari nilai penjaminan dengan minimal nilai Rp 50.000,-

medianotaris.com : UUJN memberikan penghargaan yang baik terhadap notaris, apa dalam praktek hal ini dilaksanakan?


Ismiati Dwi Rahayu : UUJN di 36 ayat (3) mengatur honorarium akta notaris yang nilai minimal sampai dengan Rp 100 Juta tarifnya 2,5 % dari nilai ekonomis akta yang dibuatnya. Untuk akta notaris bernilai di atas Rp 100 Juta sampai dengan Rp 1 Miliar, tarifnya 1,5% , di atas Rp 1 Miliar, tarif honornya 1%.
Dalam praktik nilai tersebut jarang dijadikan patokan bagi pengenaan honorarium akta notaris sebabnya adalah soal persaingan antar notaris. Demi bersaing mendapatkan klien, notaris bisa menurunkan tarif ini. Tetapi ini bisa bukan berarti notaris merendahkan martabatnya dengan nilai rendah sebagai pembuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Yang kami prihatin adalah pengharagaan terhadap jasa notaris, bahkan lebih rendah dari tip yang diberikan pada orang yang mengurus perpanjangan STNK misalnya. Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang memberikan honor notaris sebesar Rp 30 Juta untuk 1.000 akta. Berarti 1 akta cuma dihargai Rp 30 ribu. Bahkan dalam kasus di Sukabumi ada yang membuat saya marah, ada perusahaan pembiayaan yang hanya menghargai 1 akta fidusia dengan uang Rp 15 ribu....!

medianotaris.com : masalah fee notaris ini memang setiap saat harus dipublikasi agar ada kontrol dari notaris satu sama lain dalam pelaksanaannya, di lain pihak juga agar menjadi perhatian pemerintah selaku pembina notaris dengan segala kebijakannya. Komentar Anda?


Ismiati Dwi Rahayu : sebetulnya UU Fidusia tahun 1999 sudah mewajibkan fidusia wajib dibuat dalam akta notaris dan didaftarkan, karena pendaftaran fidusia melahirkan hak preferens bagi penerima fidusia ( perusahaan pembiayaan ). Fakta di lapangan, hanya bank lah yang membuat fidusia dan mendaftarkannya . Sedangkan perusahaan pembiayaan tidak melakukan hal tersebut, tetapi hanya memakai perjanjian di bawah tangan dengan segala resikonya. Resiko yang menanti bila tidak dilakukan itu jika terjadi wanprestasi, penerima fidusia akan kesulitan menarik jaminannya jika terjadi wanprestasi. Tidak jarang perusahaan pembiayaan dilaporkan sebagai perampasan oleh debitur/ pemberi fidusia. Dengan pendaftaran fidusia akan melahirkan hak eksekutorial bagi perusaha pembiayaan/ kreditur.

Di dalam praktek, perusahaan pembiayaan umumnya bisa melakukan tiga hal berikut. Pertama, membuat akta fidusia dan mendaftarkannya. Kedua, membuat akta fidusia, tapi tidak mendaftarkannya. Ketiga, melakukan perjanjian pembiayaan di bawah tangan.
Permenkeu 130 memang memberikan kepastian bagi perush pembiayaan, akan tetapi justru yang merasa menjadi "korban" dari peraturan tersebut adalah notaris. Dengan alasan agar tidak membebani nasabah/ debitur maka perusahaan pembiayaan menekan habis-habisan honorarium notaris dalam pembuatan akta fidusia.

Biasanya perusahaan pembiayaan berusaha menarik minat notaris dengan fee kecil dengan cara memberikan kontrak kerjasama dengan semacam “gaji bulanan. Ada notaris yang diberi honor tetap sebulan Rp 30 juta untuk membuat 1.000 akta. Ada yang memberikan Rp 15 Juta untuk 1.000 akta. Ada pula yang memberikan per akta Rp 120.000 sekaligus upah pendaftaran.
Nah, persoalan yang harus dipertimbangkan dan muncul adalah kaitannya dengan lokasi Kantor Pendaftaran Fidusia yang biasanya di ibukota provinsi. Jadi apakah dengan nilai sekian sekecil itu notaris bisa rugi atau kerjabakti jika menghitung pemakaian 5 helai materai, tinta printer, fotocopi berkas, cover akta, gaji 10 karyawan khusus unatuk itu. Belum lagi masalah pembacaan akta yang berarti adalah 40 akta / hari, apakah dibacakan oleh notaris ?

medianotaris.com : bagaimana perbandingan “penghormatan” bank dan perusahaan pembiayaan terhadap notaris dalam menentukan biaya?


Ismiati Dwi Rahayu : contoh saja untuk kredit kendaraan bermotor. Bank membayar notaris untuk akta dan pendaftarannya dengan nilai Rp 700 Ribu. Sedangkan perusahaan pembiayaan bisa membayar notaris dengan uang Rp 275 Ribu, atau Rp 225 Ribu, dan bahkan bisa cuma dengan uang Rp 125 Ribu.
Sekarang perhatikan bila kita berpatokan pada peraturan. Honorarium untuk pembiayaan mobil seharga Rp 200 Juta, misalnya. Menurut UUJN, yaitu peraturan “yang dibuat Pemerintah dan DPR”, adalah 1,5% dikalikan Rp 200 Juta berarti Rp 3 Juta bukan?
Namun bila kita berpatokan dengan peraturan “yang dibuat Pemerintah”, yaitu PP Nomor 86 tahun 2000, honor notaris “jatuh terjun bebas” menjadi cuma 1 permil, berarti cuma Rp 200 Ribu....

medianotaris.com : untuk sepedamotor berapakah honor yang “diberikan” menurut Pemerintah?

Ismiati Dwi Rahayu : untuk kendaraan roda 2 seharga Rp 13 Juta, misalnya. Dikurangi dengan down payment Rp 3 Juta, pembiayaan Rp 10 Juta, maka menurut UUJN honor notaris adalah 2,5%, yaitu Rp 250 Ribu. Namun menurut PP 86 tahun 2000, honor notaris cuma Rp 50 Ribu.

medianotaris.com : ini menjadi pertanyaan, mengapa peraturan yang dibuat Pemerintah itu justru menjatuhkan martabat notaris. Betulkah pengusaha perusahaan pembiayaan semata-mata beralasan demi efisiensi untuk menekan “harga akta notaris”?

Ismiati Dwi Rahayu : kode etik notaris melarang seorang notaris menetapkan honorarium lebih rendah dari yang ditetapkan oleh organisasi. Tetapi dengan banyaknya notaris saat ini dengan akibat persaingan yang sangat ketat, kebanyakan notaris menerima pekerjaan dari perusahaan pembiayaan dengan harga rendah. Menurut saya hal ini sangat merendahkan martabat notaris karena akta fidusia adalah untuk kepentingan kepastian hukum bagi perush pembiayaan .
Saya mempertanyakan, mengapa perusahaan pembiayaan tidak menambahkan biaya akta notaris di dalam DP kendaraan ? Jika diteliti dari brosur pembiayaan sebuah kendaraan bermotor seharga Rp 12,1 Juta,dikenakan DP Rp2,450 Juta dengan cicilan Rp 448 Ribu selama 35 bulan. Dari angka tersebut dapat dihitung paling tidak keuntungan perush pembiayaan adalah sebesar Rp 3 - 4 juta. Tapi mengapa notaris hanya dihargai Rp 15 - 30 ribu / akta ? Kalau kita lihat UUJN, dengan nilai penjaminan motor Rp 10 Jt X 2,5% = Rp 250 Ribu di luar biaya pendaftaran fidusia. Untuk itu “harga” yang layak untuk 1 akta plus pendaftarannya adalah Rp 250 Ribu plus Rp 150 Ribu, yaitu Rp 400 Ribu.
Saya berharap aturan UUJN, khususnya pasal 36 ayat, dalam penerapan tarif ini ditegakkan dengan sanksi tegas. Termasuk juga pada pasal 67 ayat 5 tentang pengawasan oleh Majelis Pengawas. Selain itu juga aturan kode etik juga harus dilaksanakan dengan sanksi teguran dan pemecatan. Apalagi di dalam aturan ini ditegaskan bahwa jika dikaitkan dengan pasal 12 c bahwa penetapan honorarium yang sangat rendah dpt dipandang sebagai "merendahkan martabat jabatan notaris". Bandingkan saja dengan jasa seorang makelar 2,5 % dari nilai ekonomis. Jasa notaris hanya kurang dari 1 permil X nilai ekonomis obyek akta yang dibuatnya.
Saya minta agar benar-benar ditegakkan adanya keaktifan pengurus wilayah notaris untuk menetapkan dan menjaga pelaksanaan penentuan tarif tiap wilayah yang dibuat. Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas di Batam, Juli 2010 bahwa pengurus wilayah diberikan tugas menetapkan standarisasi honorarium akta notaris. Sudah tentu nantinya penerapannya sesuai UUJN dan kode etik yang dilakukan dengan tegas atas pelanggarannya.

medianotaris.com : apakah perusahaan pembiayaan akan merespon dengan positif?


Ismiati Dwi Rahayu :
stake holder harus duduk bersama . Saya sudah sampaikan kepada asosiasi perusahaan pembiayaan bahwa honor akta fidusia merendahkan harkat dan martabat notaris, dan kesannya masalah honor ini ditenderkan : yang termurah (menurut patokan pengusaha) adalah yang akan dipakai.
Pihak asosiasi yang pernah saya hubungi waktu diundang berbicara pada Seminar Sosialisasi PermenKeu Nomor 130/ PMK. 010/ 2012 dan Pedaftaran Fidusia Online yang diselenggarakan Pengwil INI Jabar, 16 Oktober di Jakarta, Eko Budi Siswanto, S.H. selaku Ketua Komite Legal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan, menyatakan permohonan maaf jika perusahaan pembiayaan memberikan honorarium rendah. Menurutnya, perusahaan tidak ada maksud merendahkan harkat dan martabat notaris, dan kami tidak tahu bahwa ada standarisasi honorarium yang ditetapkan oleh organisasi notaris. Menurutnya hal ini harus dibicarakan bersama antara INI, asosiasi pengusaha pembiayaan dan Kementerian Keuangan atau Pemerintah.
Selain itu pengusaha juga menyatakan agar dilakukan peninjauan aturan mengenai keharusan mendaftarkan fidusia untuk barang-barang tertentu yang lebih rendah, misalnya barang-barang seharga Rp 2 Juta karena di dalam praktek untuk harga barang tertentu ini kurang tepat bila harus mengikti aturan harus dilakukan pengikatan jaminan fidusia dengan akta notaris dan didaftarkan.

medianotaris.com : untuk interen notaris sendiri bagaimana seharusnya ?

Ismiati Dwi Rahayu :
atas amanah kongres, pengurus wilayah notaris (pengwil) wajib membuat standar honor di wilayah masing-masing, dan melakukan sosialisasi kepada anggota. Selain itu, pengwil juga harus melibatkan dewan kehormatan daerah dan wilayah untuk menegakkan aturan honor menurut UUJN dan kode etik. Aturan kode etik dan UUJN soal honor sudah dan jelas, tinggal melaksanakan saja.
Kami juga ingin agar Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif honor akta fidusia di PP Nomor 86 tahun 2000 dengan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999.



Komentar Untuk Berita Ini (7)

  • kiki 20 Januari 2014 | 22:18

    bagusnya UUJN direvisi,... Setiap Notaris dibatasi membuat akta dalam sebulan,.. Maksimal 1000 akta perbulan, jd setiap notaris bisa kebagian semua membuat akta fidusia, dan otomatis honorarium sertifikat jaminan fidusia naik.... logikanya aj,.. Gk mungk

  • iyan ariyana S.H 04 November 2013 | 22:54

    menyedihkan, notaris jabatan terbersih dari korupsi di terlantarkan nasibnya oleh negara.apa yang harus dilakukan INI???

  • Alan 28 Mei 2013 | 00:59

    Assalamualaikum, maaf bu aku mau nanya,, melihat tugas dan fungsi dari Notaris,,, (uraian di atas) sebenarnya penghasilan seorang notaris dalam perbulan tuh bisa mencapai berapa bu?? mohon jawabannya y terimah kasih wassalamualaikum

  • Hasanuddin 05 April 2013 | 21:13

    Notaris gak kompak Ayo kompak : INI (di setiap daerah) bikin aturan setiap akta fidusia dan pendaftarannya minimal Rp.1.000.000,- (misalnya), saya yakin Leasing pasti nurut, kan fidusia harus notariel. Susah amat sih

  • wahyudi 14 Februari 2013 | 02:01

    Rekan Ismi, masalah honorarium adalah masalah lama yang tidak ada penyelesaiannya. Harapan kedepan mudah dilaksanakan, bilamana semua pihak berkehendak untuk menyelesaikan yaitu dengan cara tetapkan besarnya honor, kemudian kaitkan dengan kewajiban notar

  • Rudy limantara 07 November 2012 | 06:51

    30.000 rb perakta??? Mending tidur wae.....badan sehat, pikiran jernih, hidup tenang....,!!! Untung sy disini honornya 300rb utk fidusia spd motor include pendaftaran..... Gak mau 300rb ya gak usah bikin..... Cari aja Notaris warteg.....Notaris ecek-ecek

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas